Tujuan Koperasi
Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
fungsi dalam badan usaha :
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya .
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia
Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing anggota dan masyarakat Mmempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar