Kamis, 27 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B.Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
D.Rumus Pembagian SHU
1. SHU per Anggota  
SHUA = JUA + JMA

Kamis, 13 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.  Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut.
-  Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis.
-  Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
-  Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
      anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi,
      yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
      Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.
      Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
      Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini. :
      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
      Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
      Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
      Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
      Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
      Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama anggota.
      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3. Perangkat Organisasi Koperasi
organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
      perangkat organisasi,
      kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,
      uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas-petugas,
      pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan­ketentuan tata RAPAT ANGGOTA
      cara kerja.
2.Pengurus
      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RA. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam AD.
      (1) Pengurus bertugas:
      Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi. Atas persetujuan RA, Pengurus diberi wewenang menyelenggarakan RA sesuai ketentuan dalam AD,
      (2) Pengurus berwenang  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan RA.
      (3) Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada RA atau RA Luar Biasa.
      (4)        Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada RA untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus kepada RA.