Senin, 28 November 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota



Efek-Efek Ekonomis Koperasi

salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis NeracaPelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutamaorganisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Permodalan Koperasi


A.     Konsep Modal

 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal terbagi menjadi 2,yaitu Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B.SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A.      SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UUNO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B.       SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)

C.      Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

D.     Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan  lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutanglainnya, serta sumber lain yang sah.

c.       DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

d.    Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Pola Manajemen Koperasi

A.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
        Menolong diri sendiri (self help)
        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
        Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
   a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung  
         antara manajemen dan anggota 
         pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas
B.Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
         Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
         Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi 

Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
  1. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
  2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
fungsi dalam badan usaha :

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya .
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia
  1. Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia
  2. Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing anggota dan masyarakat
  3. Mmempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat
  4. Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata
  5. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat
  6. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi



Kamis, 17 November 2011

Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi

A. Pengertian Koperasi 
Koperasi mengandung maknakerja sama”, ada juga mengartikanmenolong satu sama lain.
Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika
ada 6 definisi koperasi menurut ahli,yaitu :
1.  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 
3. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
4. Definisi P.J.V Doren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
5. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkanseorang buat semua dan semua buat seorang
6. Definisi UU no.25 /199 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Prinsip-Prinsip Koperasi 


Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
 


sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt