Kamis, 17 November 2011

Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi

A. Pengertian Koperasi 
Koperasi mengandung maknakerja sama”, ada juga mengartikanmenolong satu sama lain.
Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika
ada 6 definisi koperasi menurut ahli,yaitu :
1.  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 
3. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
4. Definisi P.J.V Doren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
5. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkanseorang buat semua dan semua buat seorang
6. Definisi UU no.25 /199 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Prinsip-Prinsip Koperasi 


Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
 


sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar